Horeeee... akhirnya setelah keluar masuk berkas revisi, revisi siang ini hanya berkaitan dengan definisi.
Ya walaupun sampai sekarang masih belum selesai, Rancangan Peraturan Daerah tentang RDTR sebuah kawasan perkotaan yang saya kerjakan sudah melewati banyak "pintu". Setelah masuk meja Lintas Sektor Kementerian dan Lembaga dalam keadaan prematur Desember 2019 lalu. Entah sudah berapa kali jumlahnya, saya menggeser jumlah pasal, angka, titik koma, dan apapun itu. Siang ini cukup lega dengan revisi minor, Pasal 1 saja. Walaupun saya tidak bisa menebak, badai apa lagi setelah ini. :D
Bagaimana tidak saya sebut badai, bila pekerjaan yang sudah sesuai dengan Permen ATR/BPN No 16 Tahun 2018 puluhan kali revisi. Pedoman penyusunan RDTR sebelumnya adalah Permen PU 20/ 2011 dan kemudian dicabut dan diganti Permen ATR/BPN No 16 Tahun 2018. Saya pernah menuliskannya di artikel Pedoman Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Baru 2018.
Namun baru seumur jagung peraturan itu berlaku, Dirjen Taru mengubah pedoman penyusunan RDTR. Memang induknya masih di peraturan yang sama. Tetapi aplikasinya sangat banyak yang berubah. Adalah Buku Standar Basis Peta. Buku ini kali pertama keluar pada Bulan September 2019. Dan hingga kini (kalau tidak salah sudah berganti 4 versi). Saya bahkan tidak tahu versi terakhir dikeluarkan pada tanggal berapa. Yang saya tahu, Buku Standar Basis Peta yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria ini terdapat versi 30 September 2019 dan 22 November 2019. Saya punya keduanya. Bulan Desember, kabarnya versi November sudah "ditimpa" kembali dengan versi terbaru, bahkan juga Bulan Januari 2020 ini. Untuk yang mau dokumennya bisa kontak saya via email, monggo...
Sayangnya, buku ini hingga kini masih OFF THE RECORD. Artinya hanya dimiliki oleh Kementerian dan diberikan kepada yang berkepentingan saja. Seperti para PEMDA dan PEMKOT yang sudah mengajukan Persetujuan Substansi RDTR dan RTRW di tingkat pusat. Mungkin kita akan menemukannya di internet, tetapi kita tidak tahu mana yang harus diacu sebelum seluruh dokumen masuk ke meja ATR.
Update Januari 2021: Buku Standar Basis Peta RTR telah disahkan melalui Peraturan Menteri ATR KBPN No 14 Tahun 2020 Tentang Basis Data bisa diakses disini.
--
Okay, apa yang lantas membedakan antara Permen ATR/BPN No 16 Tahun 2018 dengan Buku Standar Basis Data?
To be honest, banyak sekali. Saya bahkan bingung harus memulai dari mana. Satu yang pasti adalah NOMENKLATUR dan PENGKODEAN. Ketika Rancangan Peraturan Daerah diajukan untuk mendapat tanda tangan dirjen, ada beberapa tahapan yang perlu dilalui. Pertama masuk klinik. Klinik ini pengecekan secara keseluruhan. Sebentar, maksud saya adalah KESELURUHAN. Iya semua.
Mereka akan mengecek dari fakta dilapangan seperti apa. Analisis kita bagaimana. Sampai bagaimana korelasi rencana dengan eksisting. Terutama, ada 5 pokok yang dicek secara mendetail. Satu, Kawasan Hutan. Dua, LP2B. Tiga, Mitigasi Bencana, Empat, Proyek Strategis Nasional dan Lima adalah saya lupa, hehe Apa ya? Sebentar saya ingat-ingat dulu.
Sambil mengingat coba saya teruskan. Kelima aspek tersebut sangat dipastikan pada daerah perencanaan. Eh sebentar, tim klinik ATR juga akan mengecek deliniasi wilayah lho! Seberapa urgent wilayah tersebut untuk dijadikan bagian wilayah perencanaan (BWP). Ohya, aspek kelima adalah Ruang Terbuka Hijau alias RTH yang kalau saya bilang punya "dramanya" sendiri. Setelah semua clear. Mereka akan mengecek Pasal demi Pasal, Ayat demi Ayat, koma demi koma. Literally EVERYTHING. Semua.
Well, mungkin ini dulu artikelnya. Kapan-kapan saya sambung lagi, termasuk drama apa yang terjadi atas Ruang Terbuka Hijau. :)
Wah, Mbak ini ngomongnya RDTR terus, sama kayak adik saya. Btw, dengan adanya wabah corona, mungkin akan ada tren baru terkait dengan pengaturan tata kota dan transportasi umum ya.
ReplyDelete