Horeeee... akhirnya setelah keluar masuk berkas revisi, revisi siang ini hanya berkaitan dengan definisi. Ya walaupun sampai sekarang masih belum selesai, Rancangan Peraturan Daerah tentang RDTR sebuah kawasan perkotaan yang saya kerjakan sudah melewati banyak "pintu". Setelah masuk meja Lintas Sektor Kementerian dan Lembaga dalam keadaan prematur Desember 2019 lalu. Entah sudah berapa kali jumlahnya, saya menggeser jumlah pasal, angka, titik koma, dan apapun itu. Siang ini cukup lega dengan revisi minor, Pasal 1 saja. Walaupun saya tidak bisa menebak, badai apa lagi setelah ini. :D Bagaimana tidak saya sebut badai, bila pekerjaan yang sudah sesuai dengan Permen ATR/BPN No 16 Tahun 2018 puluhan kali revisi. Pedoman penyusunan RDTR sebelumnya adalah Permen PU 20/ 2011 dan kemudian dicabut dan diganti Permen ATR/BPN No 16 Tahun 2018. Saya pernah menuliskannya di artikel Pedoman Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Baru 2018 . Namun baru seumur jagung peraturan itu berl...
Just as the stomach needs to be fed, nourishing the brain is also essential. Of course, reading is the best way to nourish it.